Tugas & Fungsi

Home » Tentang Kami » Tugas & Fungsi

Tugas

Tugas pokok UPTD KPH Tana Tidung

Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan.

Fungsi

Fungsi UPTD KPH Tana Tidung

Berdasarkan PermenLHK 8 Tahun 2021, UPTD KPH Tana Tidung bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan. Secara rinci tugas dan fungsinya meliputi:

  1. Menyelenggarakan Pengelolaan Hutan yang terbagi ke dalam Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dalam hal Pemantauan dan Pengendalian terhadap Pemegang Izin, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi serta Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
  2. Menjabarkan kebijakan kehutanan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota untuk diimplementasikan;
  3. Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
  4. Melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.