Latar Belakang
-
Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2010: Pembangunan KPH merupakan Program Prioritas Pembangunan Nasional;
-
Berdasarkan surat Menteri Kehutanan No. 272/Menhut-VII/2010 perihal Percepatan Pembangunan KPH, Kementrian Kehutanan berkomitmen mendukung daerah–daerah yang berproses dalam pembangunan KPH dan memfasilitasi pembangunan KPH;
-
Berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2010, dalam rangka efektivitas pengelolaan hutan lindung dan produksi di daerah provinsi/kabupaten dibentuk KPH dan KPHL;
-
Penetapan Wilayah KPHL dan KPH Kalimantan Timur dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.674/Menhut-II/2011 tanggal 01 Desember 2011;
-
Pembentukan Kelembagaan UPTD KPH Tana Tidung yang membawahi KPHP Unit VII Sesayap dan KPHP Unit V Tana Lia berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 66 Tahun 2018, tanggal 12 Oktober 2018;